BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Base Transceiver Station atau BTS yang berada di Citaman, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, mengancam keselamatan penerbangan pesawat ke dan dari Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung.
Pasalnya, menara telekomunikasi tersebut memiliki ketinggian mencapai 31 meter. Sehingga, hal itu dinilai sangat membahayakan bagi keselamatan pesawat.
Menurut Kepala Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, ada batasan ketinggian yang tidak boleh dilanggar sehubungan dengan proses landing dan take off pesawat ke dan dari Bandara Husein.
"Cimahi ini masuk Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) karena dekat dengan bandara (Husein), makanya ada batasan ketinggian untuk menara telekomunikasi," kata Ranto Sitanggang, Kamis (2/2/2023).
Untuk itu, pihaknya sudah memberikan sanksi tegas kepada pemilik menara telekomunikasi salah satu provider seluler tersebut agar menurunkan ketinggian. Semula ketinggian menara mencapai 31 meter, sehingga harus dikurangi menjadi 28 meter agar tidak menggagu dan membahayakan penerbangan pesawat.
"Menara telekomunikasi ini sampai 31 meter itu terlalu tinggi maka harus dipotong jadi 28 meter. Pemiliknya yakni PT TBG mulai menurunkannya dan kami lakukan pengawasan," terangnya.
Ranto mengatakan, menara telekomunikasi tersebut ternyata sebelumnya memiliki catatan pelanggaran. Yakni melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
Kemudian, menara tersebut sebelumnya juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sehingga disidang hingga dua kali. Pertama pemiliknya diberikan sanksi denda Rp15 juta karena terbukti melanggar.
Beberapa bulan kemudian ternyata izin tidak diurus, maka mereka didenda lagi Rp25 juta.
"Memang dari awal sudah ada beberapa pelanggaran, kalau soal ketinggian ini sanksinya hanya administrasi dan dipotong kelebihan ketinggiannya," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait