Kasus Program Petani Milenial Jabar Ibarat Fenomena Gunung Es

Aqeela Zea
Pengamat ekonomi dari Unpas, Acuviarta Kartabi menyoroti kasus Petani Milenial. Foto: Unpas

"Bisa saja kredit harusnya dipakai ini, malah dipakai yang lain, misal. Harus kasus per kasus, tidak bisa ditangani secara gelondongan," saran Acu.

Menurut Acu, restrukturisasi kredit bisa dilakukan karena berbagai faktor, misalnya panen gagal hingga faktor yang tidak diduga sebelumnya. Langkah itu bisa diambil sebab ada payung hukumnya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"OJK memperpanjang restrukturisasi kredit sampai dengan Maret 2024, khusus untuk beberapa sektor, di antaranya pertanian. Ada payung hukumnya, boleh direstrukturisasi," ucapnya.

Sebelumnya, pelunasan utang kredit Petani Milenial Gelombang 1 komoditas tanaman hias sudah difasilitasi Pemprov Jabar. Nilai yang dibayarkan ke Bank BJB mencapai Rp550 juta.

Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jabar, Yuke Mauliani Septina menjelaskan, pelunasan tersebut dilakukan oleh PT Agro Jabar selaku avalist/penjamin program Petani Milenial.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network