Jangan Bandel! Siswa SMP di Cimahi Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, ini Aturannya

Aqeela Zea
Siswa SMP di Cimahi dilarang untuk membawa sepeda motor oleh Disdik kota Cimahi. Foto: Prokal

CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Cimahi dilarang mengendarai roda doa atau sepeda motor ke sekolah. Aturan ini berlaku bagi siswa SMP negeri maupun swasta di Kota Cimahi.

Larangan membawa kendaraan bermotor tersebut dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi melalui Surat Edaran (SE) dengan nomor 003/2023 Tentang Larangan mengendarai sepeda motor bagi siswa SMP di wilayah Kota Cimahi tertanggal 8 Februari 2023.

SE tersebut sudah dikirim Disdik Kota Cimahi ke seluruh SMP di wilayahnya. Langkah ini adalah tindak lanjut dari surat Kapolres Kota Cimahi nomor B/188/II/HUM.5.4/2023/Satlantas tanggal 3 Februari 2023 mengenai sosialisasi larangan  mengendarai sepeda motor bagi siswa SMP di wilayah Kota Cimahi.

"Pihak polisi tidak akan segan-segan melakukan penindakan pelanggaran lalulintas dengan sistem ETLE mobile (Electronic Traffic Law Enforcement) dengan sasaran siswa SMP di wilayah Kota Cimahi, jika masih ada siswa yang mengendarai sepeda motor," tulis Kepala Disdik Kota Cimahi, Harjono dalam SE itu.

Seperti diketahui, pemandangan siswa SMP mengendarai sepeda motor ke sekolah tak jarang bisa dilihat setiap hari. Bahkan hal itu terkadang dianggap lumrah. Padahal usia siswa SMP berkisar 12-15 tahun. Jadi dapat dikatakan belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network