Selain itu, anak SMP belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) dan belum boleh mengendarai sepeda motor hingga mempunyai umur yang cukup yaitu 17 tahun.
Tujuan dari aturan ini adalah untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Cimahi.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait