Fasum Beralih Fungsi, Warga Kompleks GBI Protes ke Pengembang

Rizal Fadillah
Fasum berupa kolam renang hingga lapangan tenis di Kompleks Griya Bandung Indah (GBI) diduga bakal beralih fungsi. (Foto: Ist)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Sejumlah warga yang tinggal di Kompleks Griya Bandung Indah (GBI), Kabupaten Bandung, melayangkan protes melalui somasi kepada pengembang perumahan.

Hal itu dikarenakan, fasilitas umum (fasum) berupa kolam renang hingga lapangan tenis yang mestinya diperuntukkan bagi warga diduga bakal beralih fungsi menjadi pemukiman klaster.

"Lapangan tenis dan kolam renang yang diperuntukkan bagi warga GBI dan umum, kini telah dijual pengembang perumahan (PT. Margahayu Land) pada pengembang lain," kata salah seorang warga, Djomaedi Anom dalam keterangan resmi yang diterima Selasa (13/2/2023).

Anom mengatakan, pihak pengembang perumahan yakni PT. Margahayu Land dinilai telah melanggar kontrak dan melakukan wanprestasi. Pihaknya pun berencana untuk melayangkan gugatan ke pengadilan dan melapor ke polisi karena perbuatan pengembang diduga telah melanggar ketentuan.

Anom merincikan, pihak pengembang diduga telah melakukan kejahatan korporasi dengan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Pasal 406 KUHP ayat 1 juncto Pasal 378 KUHP juncto Pasal 20 ayat 2 UU Tipikor Nomor 20 tahun 2001 tentang Perusakan Fasilitas Umum.

Kemudian, Pasal 151 Undang-Undang 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dalam Pasal 50 Nomor 16 Undang-Undang Cipta Kerja dengan pidana denda maksimal Rp 5 miliar.

"Kolam renangnya sudah hancur dan rata. Ini masuk ke pelanggaran Undang-Undang Pemukiman ataupun Perda ancamannya 5 tahun atau denda Rp 5 miliar," terang Anom yang berprofesi sebagai pengacara.

Sejauh ini, warga telah melayangkan somasi kepada pihak pengembang tapi tak digubris. Anom pun berharap, pihak pengembang membatalkan rencana menjual fasilitas umum yang ada di kompleks. Jikapun sudah terlanjur diratakan, fasilitas umum bagi warga diharapkan dapat dibangun kembali.

"Mengatasnamakan warga, saya selaku penghuni warga GBI keberatan fasilitas umum diperjualbelikan dan dihancurkan untuk dibuat kavling," tegasnya.

Sementara itu, Pengembang Pembeli Lahan, Heri menegaskan, lahan yang sudah dibelinya di perumahan itu bukanlah termasuk fasilitas umum melainkan area komersil sebagaimana tertera dalam master plan.

"Perlu diketahui itu bukan fasilitas umum tetapi area komersil sesuai dengan master plan dan sertifikat," jelasnya.

Heri juga menambahkan, pihaknya belum membangun pemukiman di lahan kolam renang dan lapangan tenis yang telah diratakan.

"Tanahnya belum dipungsikan hanya dibenteng demi kebersihan dan kenyamanan warga terdekat," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network