Praperadilan Eks Pengurus GKI Taman Cibunut Masuki Fase Krusial, Pakar Ungkap Celah Hukum Penyidikan
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Proses hukum praperadilan yang diajukan oleh mantan petinggi Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Cibunut, Bambang Soeharto (BS), kini memasuki fase penentuan. Fokus persidangan tidak lagi sekadar menyoroti prosedur penetapan tersangka oleh Polrestabes Bandung, melainkan merembet hingga ke akar permasalahan. Mulai dari etika komunikasi privat, validitas tangkapan layar, hingga kekuatan alat bukti elektronik kini diuji secara terbuka di Pengadilan Negeri Bandung.
Sepanjang persidangan, kedua kubu saling adu argumentasi hukum yang cukup tajam. Pakar hukum Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., secara terbuka mempertanyakan esensi serta relevansi alat bukti yang dipakai penyidik. Sebaliknya, kubu Termohon bersikeras bahwa ahli yang dihadirkan di persidangan telah mengonfirmasi keabsahan tangkapan layar sebagai instrumen bukti yang sah di mata hukum.
Gugatan praperadilan ini dilayangkan menyusul langkah penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung yang resmi menyematkan status tersangka kepada BS. Dalam dokumen permohonannya, pihak pemohon mempersoalkan prosedur administrasi hingga kecukupan material bukti yang mendasari penetapan tersebut.
Seiring berjalannya waktu, persidangan telah melalui berbagai agenda mulai dari tanggapan pihak termohon, penyerahan bukti-bukti, hingga pemeriksaan saksi ahli. Salah satu isu paling krusial yang mendominasi perdebatan adalah dugaan pembocoran percakapan personal yang berujung pada proses penegakan hukum pidana.
Menanggapi hal tersebut, Musa Darwin Pane berpendapat bahwa perselisihan yang bersumber dari ruang obrolan pribadi seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan, bukan ditarik ke ranah pidana. Menurutnya, pesan privat tidak diciptakan untuk konsumsi publik, sehingga pihak penerima tidak memiliki legitimasi untuk mempublikasikannya tanpa izin.
"Ini kan hanya chatting pribadi. Orang yang mendapat chatting juga tidak mendapat izin untuk menyebarluaskannya. Kalau diproses pidana, justru yang menyebarkan bisa saja dilaporkan balik," ujar Musa.
Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa tindakan menyebarkan isi pesan personal tanpa persetujuan pemiliknya dapat menyeret pelakunya ke dalam jerat hukum baru, termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
