Bunuh Warga di Kebon Kopi Cimahi, 5 Anggota Geng Motor Terancam 15 Tahun Penjara

Yuwono Wahyu
Ilustrasi Geng Motor. (Foto: Antara/HO)

"Dari lima tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa batu, tongkat bisbol, senjata tajam, dan 4 unit sepeda motor," katanya.

AKBP Aldi Subartono mengungkapkan, para pelaku merupakan anggota geng motor ternama di Bandung Raya. Sebelum beraksi, mereka terlebih dahulu pesta minuman keras (miras). Setelah itu, mereka melakukan aksi sweeping di kawasan Kebon Kopi, Kota Cimahi.

"Nahas korban berinisial MR yang pulang kerja menjadi korban kebrutalan para anggota geng motor tersebut. Korban dianiaya dan ditusuk hingga tewas di lokasi kejadian," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lima anggota geng motor ini dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan.

"Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network