Siap-siap Kena Denda Rp50 Juta Bagi Parpol Pelanggar Alat Peraga Kampanye

Rizal Fadillah
Berbagai alat peraga kampanye. (Foto: Ilustrasi/MPI/Adi Haryanto)

SUMEDANG, iNewsBandungRaya.id - Satpol PP Kabupaten Sumedang telah memberikan imbauan kepada setiap partai politik (Parpol) untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat-tempat terlarang.

Jika ditemukan ada Parpol yang melanggar, maka akan diberikan sanksi, berupa tindak pidana ringan (tipiring) dengan kurungan 3 bulan dan denda Rp50 juta.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal menyebut, pihaknya akan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, hingga berat, sesuai tahapan.

"Sejauh ini kami telah menyampaikan surat kepada KPU dan Bawaslu terkait dengan hal ini. Ada beberapa yang sudah ditindaklanjuti yaitu berupa sosialisasi penyampaian kepada pengurus partai politik," kata Rizzal.

Namun demikian, jika di lapangan tidak ada rekomendasi yang diajukan, dan Satpol PP tidak membuat rekomendasi, maka pihaknya akan melakukan langkah secara humanis kepada partai politik bersangkutan, untuk disampaikan bahwa terkait dengan pemasangan APK harus mengajukan permohonan.

"Manakala hal-hal tersebut tidak ada, maka kami akan melakukan pembongkaran," ungkapnya.

Sebab menurutnya, dalam aturan perundang-undangan daerah, jangka waktu pemasangan alat peraga kampanye hanya satu bulan.

"Karena yang lain pun kemungkinan akan memasang di titik yang sama sehingga harus saling menghormati. Akan tetapi jika jangka waktu pemasangan habis, maka bisa dilakukan permohonan perpanjangan," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network