BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sejumlah PKL dan bangunan liar di kawasan Terminal Leuwi Panjang Bandung, Jalan Soekarno Hatta Wilayah Kecamatan Bojongloa Kidul, Kamis (26/9/2024).
Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menyatakan, ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan berdasarkan temuan di lapangan.
"Sebelumnya kami sudah memberikan peringatan sebanyak 3 kali. Berdasarkan temuan dan hasil pengawasan di lapangan, sesuai SOP dari mulai kunjungan sampai peringatan dan hari ini ditentukan penertiban," tegas Yayan.
Penertiban ini merupakan kolaborasi antara Satpol PP, aparat kewilayahan beserta OPD lainnya dalam mengimplementasikan Perda Nomor 4 Tahun 2011.
Kawasan yang biasanya banyak menjajakan jualannya tampak sepi. Meski begitu, seluruh alat jualan yang tertinggal di kawasan ini diangkut oleh Satpol PP Kota Bandung.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait