Bukan untuk Korban, Aset Mewah Milik Doni Salmanan Jadi Hak Negara

Rizal Fadillah
Aset Doni Salmanan. (Foto: IDXChannel)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Vonis hukuman yang diterima terdakwa kasus penipuan platfrom investasi Binary Option Quotex, Doni Salmanan tak ada habisnya.

Setelah sebelumnya majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menambah masa hukuman menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar, kini aset milik Doni Salmanan berupa mobil hingga perumahan yang terletak di kompleks elit menjadi milik negara.

"Barang bukti point 33 sampai dengan poin 136 dirampas untuk negara," demikian bunyi putusan itu sebagaimana dilihat dari Direktori Putusan Mahkamah Agung pada Rabu (22/2/2023).

Humas PT Bandung, Jesayas Tarigan mengatakan, hasil rampasan terhadap aset Doni Salmanan nantinya akan dilelang oleh pihak kejaksaan. Namun, hasil dari lelang tersebut tak akan dikembalikan kepada para korban.

"Tidak (dikembalikan ke korban) dan kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi itu tidak dikembalikan ke situ. Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan," ungkapnya.

Alasannya, kata Jesayas, Majelis Hakim di PT Bandung berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Restitusi dan Kompensasi. Dalam aturan tersebut, restitusi tak dapat dilakukan terhadap perkara Informasi Elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagaimana diketahui, dalam putusan PT Bandung, Doni dikenakan dakwaan kesatu pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Doni Salmanan juga dikenakan dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Kejahatan perbankan tidak ter-cover oleh aturan yang disebutkan dalam Perma itu, kalau di dalam Perma itu kan yang bisa dapat restitusi adalah perkara terorisme kemudian HAM berat dan lain-lain. Tapi terkait dengan kejahatan tindak pidana Informasi ITE dan TPPU itu tidak dapat direstitusi," terang Jesayas.

Jesayas mengatakan, pihak Doni Salmanan diberikan tenggat waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap usai materi putusan PT Bandung diberitahukan secara resmi oleh PN Bale Bandung.

"Punya hak untuk mengajukan kasasi dengan tenggat waktu 14 hari terhitung sejak diberitahukan secara resmi kepada terdakwa tentang keputusan Pengadilan Tinggi, maka dia punya tenggat waktu 14 hari apakah dia mau kasasi atau mau terima," tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Doni Salmanan, Ikbar Patriana memastikan, kliennya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis pidana kurungan selama 8 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

"Oh jelas, kita akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut ke MA," ucap Ikbar saat dihubungi.

Ikbar mengungkapkan, pengajuan kasasi akan secepatnya dilakukan. Pihaknya berharap, putusan kasasi nantinya akan lebih ringan dibandingkan dengan putusan di PT Bandung maupun di PN Bale Bandung.

'Sesegera mungkin lah (diajukan)" tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Doni Salmanan yang dikenal sebagai crazy rich Bandung ini mendapat keuntungan hingga mencapai angka Rp40 miliar atau sekitar Rp3 miliar tiap bulannya dari Quotex.

Keuntungan tersebut diperolehnya karena telah mengajak sejumlah pengikut atau trader bergabung dengan Quotex dan mendepositokan sejumlah uang.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network