BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Selain dituntut 13 tahun penjara, Jaksa juga menuntut Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan untuk ganti rugi senilai Rp17 miliar kepada 108 orang korban.
Jaksa penuntut umum dari Kejari Bale Bandung, Baringin Sianturi menilai, ke 108 orang korban tersebut yang layak untuk diberikan ganti rugi.
Menurut Baringin, 108 korban itu merupakan data yang dihimpun dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga Paguyuban Korban Doni Salmanan.
"Penuntut umum berkeyakinan bahwa para korban yang layak untuk diberi ganti kerugian hanya kepada 108 orang korban," kata Baringin saat membacakan tuntutan di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung pada Rabu (16/11/2022).
Menurut Baringin, tak ada alasan maaf bagi terdakwa sehingga Doni harus bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap para korban.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait