BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Massa Aktivis Anak Bangsa dan Masyarakat Peduli Keadilan (AABMPK) mendatangi Pengadilan Tinggi Bandung, Jalan Cimuncang, Kota Bandung, Kamis (27/2/2025).
Mereka menuntut Pengadilan Tinggi Bandung menolak gugatan perdata yang diajukan penggugat Hendrew Sastra Husnandar terkait kasus pidana Jalan Surya Sumantri.
Dalam aksinya, massa AABMPK berorasi dan menggelar spanduk serta poster berisi tuntutan dan menyoroti kinerja Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Koordinator aksi AABMPK Agus Satria mengatakan, kinerja majelis hakim PN Bandung tak masuk akal karena menerima gugatan perdata terregister no 97/Pdt.G/2024/PN.Bdg dengan penggugat atas nama Hendrew Sastra Husnandar terhadap tergugat Norman Miguna.
"Kami menyampaikan penggugat sekaligus terpidana di tingkat Mahkamah Agung telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilaporkan tergugat (Norman Miguna). Terdakwa Handrew dipidana dan dijatuhi hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan," kata Agus Satria.
Agus menyatakan, awal perkara ini, majelis hakim PN Bandung yang diketuai Tuti Haryati dengan hakim anggota Dalyusra, pada sidang perdana 14 Maret 2024 dengan jelas menyatakan terpidana Hendrew Sastra Husnandar menggugat Norman Miguna sebesar Rp 24 miliar.
Penggugat, ujar Agus, mengaku dirugikan lantaran dilaporkan pidana dan pemberitaan medi. Seiring berjalannya waktu persidangan, gugatan perdata itu dikabulkan majelis hakim PN Bandung.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait