Kompol Aries Riyanto mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat sedang nongkrong di Gang Sobana, Cikutra Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung pada Kamis 23 Februari 2023.
"Saat digeledah, ditemukan barang bukti satu kunci letter T dan dua mata astag yang digunakan untuk merusak kunci motor," ungkapnya.
Kepada penyidik, AS dan IM mengaku motor yang dicuri telah dipreteli dan dijual secara terpisah kepada tukang rongsok keliling seharga Rp500.000.
"Kedua pelaku disidik dalam perkara tindak pidana pencurian diatur Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait