BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dua warga Aceh berhasil diamankan oleh jajaran petugas Polresta Bandung. Keduanya ditangkap usai tepergok menjual ribuan butir obat keras terlarang di sebuah kios di Desa Jagabaya, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, terungkapnya peredaran obat terlarang ini berawal dari laporan warga Cimaung saat program Jumat Curhat bersama kepolisian
"Dari tangan kedua tersangka di kawasan Cimaung Kabupaten Bandung, mendapati sekitar 1.250 butir Tramadol," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/2/2023).
Menurut Kusworo, penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat dari jajaran Polresta Bandung atas adanya keresahan masyarakat.
"Kedua warga Aceh yang telah diamankan masih kami periksa dan mintai keterangan. Untuk obatnya (barang bukti Tramadol) akan kami bawa untuk dicek BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)," ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila masih melihat kios-kis atau warung yang masih menjual obat terlarang atau miras.
"Masyarakat Kabupaten Bandung tidak perlu takut lagi untuk melapor kepada kami, karena informasi sekecil apapun baik itu terkait adanya toko obat terlarang atau miras itu sangat penting," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait