BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ruas Jalan Tol Cisumdawu Pamulihan-Sumedang-Cimalaka akan mulai dikenakan tarif mulai Selasa (28/2/2023) pukul 00.00 WIB.
Direktur Teknik dan Operasi PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT), Bagus Medi mengatakan, sejak dua bulan lalu Tol Cisumdawu sampai Cimalaka sudah dibuka namun belum dikenakan tarif alias gratis.
"Saat ini kami terus melakukan sosialisasi secara masif terkait rencana pemberlakukan tarif tol, melalui akun instagram resmi @official_ckjt, maupun media luar ruang seperti spanduk, baliho dan Variable Message Sign (VMS) di sepanjang jalan tol," kata Bagus Medi, Minggu (26/2/2023).
Menurut Bagus, pihaknya juga melakukan diskusi bersama para stakeholder, regulator, akademisi dan pengamat ekonomi terkait dengan penetapan pemberlakuan tarif tol ruas Cileunyi-Jatinangor-Pamulihan-Sumedang-Cimalaka.
"Dengan diberlakukannya tarif tol ruas Cileunyi-Jatinangor-Pamulihan-Sumedang-Cimalaka akan terdapat penyesuaian tarif tol untuk ruas tersebut," ungkapnya.
Dikatakan Bagus, selain tarif baru yang diberlakukan, terdapat juga penyesuaian tarif untuk Ruas Cileunyi-Jatinangor-Pamulihan.
"Jalan Tol Cisumdawu sepanjang 62,3 Km yang terbagi dalam 6 seksi, saat ini telah dapat dilalui dari seksi 1, 2 dan 3 sepanjang 32,55 Km. Sedangkan seksi 4,5 dan 6 masih dalam tahap percepatan konstruksi," tuturnya.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, salah satunya dengan menggunakan kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol.
"Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE, dapat melakukan Top up saldo UE di tiap Gerbang Tol Cisumdawu. Kami juga menghimbau kepada pengguna jalan tol untuk mematuhi batas kecepatan di jalan tol yang dipersyaratkan, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat," tandasnya
Berikut tarif tol Cisumdawu dari asal pintu tol Cileunyi:
1. Cileunyi - Jatinangor
Golongan I Rp 7.500
Golongan II Rp 11.500
Golongan III Rp 11.500
Golongan IV Rp 15.500
Golongan V Rp 15.500
2. Cileunyi - Pamulihan
Golongan I Rp 14.500
Golongan II Rp 22.000
Golongan III Rp 22.000
Golongan IV Rp 29.000
Golongan V Rp 29.000
3. Cileunyi - Sumedang
Golongan I Rp 36.500
Golongan II Rp 54.500
Golongan III Rp 54.500
Golongan IV Rp 72.500
Golongan IV Rp 72.500
4. Cileunyi - Cimalaka
Golongan I Rp 41.500
Golongan II Rp 62.000
Golongan III Rp 62.000
Golongan IV Rp 83.000
Golongan V Rp 83.000
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait