CIMAHI,iNewsBandungraya.id - Pj Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cimahi sebesar Rp42 juta.
Santunan itu diberikan kepada ahli waris dari Alm Wahyudin perangkat RT Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara, Reni Suminar dan Ahli waris dari Alm AA Sutrisno Sulaiman perangkat RW Kelurahan Pasir Kaliki, Zuraida Asnar Sutrisno, Jumat (24/2/2023).
Santunan diserahkan langsung oleh Pj Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan bersama kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Cimahi, Agus Suprihadi di rumah penerimanya masing-masing. Yakni di Kampung Pondok Cibaligo No 94 RT 3/10, Cipageran, Cimahi Utara, Kota Cimahi dan Jl. Gn Merapi II A Komp. Fadent - Pasirkaliki Cimahi Utara, Kota Cimahi.
“Santunan jaminan kematian ini merupakan program Pemerintah Kota Cimahi yang pada kaitannya bersama BP Jamsostek Cimahi memberikan santunan kepada perangkat non ASN Kota Cimahi yang telah terdaftar kedalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri dari perangkat RT, RW, Linmas, guru ngaji serta LPM di Kota Cimahi," kata Dikdik.
Kepala BP Jamsostek Cimahi, Agus Suprihadi menambahkan, turut berduka cita yang mendalam atas kepergian almarhum. Semoga amal dan ibadahnya diterima disisi Allah SWT. BP Jamsostek telah menjalankan tugasnya dengan memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait