"Pelaku menggunakan senjata tajam namun atas keterangan di bukti acara pemeriksaan, senjata tajam yang digunakan oleh pelaku dibuang ke Sungai Citarum dan sekarang dalam proses pencarian barang bukti," jelas Aswin.
Aswin menegaskan, polisi kini masih memburu dua pelaku lainnya yang berinisial IK dan AD. Adapun dalam kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor yang dipakai oleh para pelaku ketika melakukan penganiayaan hingga helm yang dipakai korban.
"Dua lagi sedang dalam pencarian orang atau DPO dan identitas para pelaku yang sudah teridentifikasi dan semoga tidak terlalu lama akan kami tangkap," tandasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dan diancam dengan pidana 7 tahun penjara.
Sebelumnya, video yang merekam aksi penganiayaan tersebut beredar di medsos. Dari rekaman video, terlihat korban dan sejumlah pelaku sempat terlibat cekcok terlebih dahulu.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait