Dipicu Komentar TikTok, Alasan Remaja di Bandung Bacok Korban 11 Kali

Aqeela Zea
Motif pelaku pembacokan di Bandung terungkap. Foto: Ilustrasi/SindoNews

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dan diancam dengan pidana  7 tahun penjara.

Sebelumnya, video yang merekam aksi penganiayaan tersebut beredar di media sosial. Dari rekaman video, terlihat korban dan sejumlah pelaku sempat terlibat cekcok terlebih dahulu. 

Lalu, korban tiba-tiba dikejar oleh pelaku ke dalam toko Depot Air Minum. Aksi penganiayaan itu pun dilakukan di sana. Korban yang sudah terkapar terlihat dibacok pelaku dengan menggunakan senjata tajam.



Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network