Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dan diancam dengan pidana 7 tahun penjara.
Sebelumnya, video yang merekam aksi penganiayaan tersebut beredar di media sosial. Dari rekaman video, terlihat korban dan sejumlah pelaku sempat terlibat cekcok terlebih dahulu.
Lalu, korban tiba-tiba dikejar oleh pelaku ke dalam toko Depot Air Minum. Aksi penganiayaan itu pun dilakukan di sana. Korban yang sudah terkapar terlihat dibacok pelaku dengan menggunakan senjata tajam.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait