Kasus Dugaan Penipuan Yovie Megananda, Peradi Kota Bandung Buka Suara

Aqeela Zea
Konferensu pers DPC Peradi Kota Bandung soal kasus dugaan penipuan Yovie Megananda. Foto: iNews Bandung Raya

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung merasa terganggu dengan adanya pemberitaan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Yovie Megananda Santosa. Terlebih, Yovie disebutkan sebagai mantan Ketua DPC Peradi Kota Bandung.

Ketua DPC Peradi Kota Bandung, Roely Panggabean menegaskan, Yovie Megananda Santosa merupakan Ketua DPC Peradi Bandung Rumah Bersama Advokat (RBA). Pelantikan Yovie dilakukan di Hotel Pullman, Bandung pada 29 Maret 2022 dengan Ketua Umum Peradi RBA, Luhut MP Pangaribuan.

"Peradi RBA adalah Peradi yang lahir pasca Munas Peradi di Makassar tahun 2015 atas beberapa orang yang tidak menerima hasil Munas dan membentuk Peradi RBA dengan Ketua Umum Luhut MP Pangaribuan," kata Roely dalam konferensi pers di Kantor DPC Peradi Kota Bandung, Jalan Talaga Bodas, Kota Bandung, Senin (13/3/2023).

Roely menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Peradi adalah Otto Hasibuan. Sedangkan Ketua DPC Peradi Kota Bandung, Roely Panggabean.

Menurutnya, Yovie pernah diadukan kepada Dewan Kehormatan Peradi atas dugaan pelanggaran kode etik. Bahkan, Majelis Kehormatan Advokat telah memutuskan Yovie terbukti melakukan pelanggaran kode etik advokat dan memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara/skorsing.

"Jika yang bersangkutan meminta perlindungan hukum, kami selaku organ negara akan mengintruksikan Bidang Perlindungan dan Pembelaan Profesi Advokat untuk menanganinya," ucapnya.

Roely mengungkapkan, dirinya banyak menerima panggilan dari rekan-rekan Peradi pasca pemberitaan Yovie mencuat. Apalagi, pengaduan tersebut datang juga dari masyarakat.

"Saya prihatin, inti sebetulnya sudah cukup bagi beliau menyelesaikan masalah. Inilah risiko yang harus dia terima. Kalau dia meminta bantuan, kami tangan terbuka mau mebantu. Tapi harus ada permintaan," bebernya.

Soal skrosing, lanjuy Roely, artinya Yovie saat itu tidak boleh berbicara, menerima klien, berurusan dengan klien baik di tahap kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan. Surat skorsing itu diberikan kepada ketua-ketua pengadilan.

"Faktanya dia jadi ketua di sebelah, ya kondisi ini yang saya mesti terima. Apalagi kemudian bermasalah. Bukan hanya dia, tapi kami semua rugi. Karena pemberitaan ini mencoreng nama advokat, khususnya di masyarakat," ucapnya.

"Atas nama advokat, saya juga mohon maaf kepada masyarakat. Mudah-mudahan ini yang pertama dan terakhir," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Yovie Megananda Santosa yang juga mantan Ketua DPC Peradi Kota Bandung dikabarkan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka di Mapolda Jabar.

Dari informasi yang dihimpun, Yovie ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan.

Awak media mendapat surat terkait laporan polisi dengan nama pelapor Taruna Mardadi Kartohadi bernomor laporan polisi LP/B/124/II/2022/SPKT/Polda Jabar tanggal 10 Februari 2022 dengan terlapor bernama Yovie Megananda Santosa.

Dalam surat tersebut, diketahui Yovie dilaporkan atas kasus 378 dan atau 372 KUHPidana.

Kasus berawal saat Yovie ditunjuk menjadi kuasa hukum pelapor pada tahun 2016. Kemudian tahun 2017, secara beruntun dan tanpa diketahui pelapor, Yovie mengambil uang tagihan yang seharusnya milik pelapor. Uang digunakan untuk kepentingan Yovie pribadi.

Pelapor sempat beberapa kali meminta uang tagihan kepada yang bersangkutan. Namun Yovie tak kunjung mengambalikan uang tersebut.

Pelapor akhirnya melaporkan penggelapan uang pada Polda Jabar.

"Saat ini terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Taruna Mardadi.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network