BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan aplikasi Elektronik Samsat Digital (E-Signal). Hadirnya E-Signal akan semakin memudahkan masyarakat untuk memperpanjang STNK melalui aplikasi.
Peluncurkan E-Signal dilakukan langsung Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Ballroom Transluxury Hotel Bandung, Selasa (14/3/2023). Tujuan diluncurkannya aplikasi ini sekaligus menjawab tantangan di era digital dan mewujudkan transparansi.
"Hari ini dilaunching E-Signal, ini pelayanan terhadap sistem perpanjangan untuk STNK," kata Listyo.
Listyo mengungkpan, pihaknya ke depan merencanakan untuk menggunakan STNK elektronik. Namun saat ini, proses pengembangan program masih terus berjalan hingga pada saatnya nanti diluncurkan.
"Saat ini perpanjangannya menggunakan online tapi ke depan kita sedang mengarah ke perpanjangan online dan STNK elektronik, ini yang kita sedang siapkan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Listyo juga mengungkapkan, Korlantas Polri baru-baru ini menerbitkan elektronik ebook (E-Avis) untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pembuatan SIM. E-Avis akan menjadi panduan bagi masyarakat yang akan ujian SIM A maupun SIM C dan sebagainya.
"Kita berikan modul pelatihan di dalamnya, sehingga masyarakat kemudian bisa mengerti bahwa kalau nanti ada pertanyaan maka di situ dijelaskan panduannya," jelasnya.
Listyo menegaskan, paling penting dari semua ini adalah masyarakat bisa memahami terkait aturan berlalu lintas. Pada saat memiliki SIM, masyarakat nantinya sudah paham bagaimana aturan berlalu lintas yang baik, salah satunya menjaga keselamatan masyarakat pengguna jalan.
"Ini juga bagian dari mengurangi risiko pelanggaran dan juga mengurangi risiko terjadinya kecelakaan. Ini (kecelakaan) menjadi angka yang cukup tinggi setiap tahun yang tentunya harus kita turunkan," ucapnya.
Beberapa waktu yang lalu juga, Polri juga sudah menerapkan penegakan hukum dengan elektronik (ETLE). Tilang elektronik ini disebutnya sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Hingga saat ini, lanjut Listyo masih terus dikembangkan agar bisa diterapkan di semua wilayah. Hanya saja, apabila pelanggarannya membahayakan keselamatan jiwa tidak bisa menggunakan ETLE, tetap harus menggunakan tindakan tegas. Hal itu agar bisa diproses dan memberikan efek jera bagi para pelanggar.
"Ini harapan kita tentunya, dengan penegakkan hukum yang kita lakukan maka keselamatan pengguna jalan juga akan semakin baik dan jumlah lakalantas akan semakin berkurang dan yang paling penting kepatuhan," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait