Saat ini, pelaku pun sudah menjalani penahanan dan pemeriksaan untuk segera dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. Dalam kasus tersebut, polisi terapkan pasal 338 dan atau 351 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun bui.
Sebelumnya, seorang pria ditemukan tak bernyawa di depan Taman Makam Pahlawan, Cikutra, Cibeunying Kaler, Kota Bandung. Dari informasi yang dihimpun, korban diketahui tewas usai sebelumnya terlibat dalam sebuah keributan.
Tewasnya pria tersebut pun dibenarkan oleh Kapolsek Cibeunying Kaler, AKP Firdaus Iskandar.
"Yah benar ada kejadian, keributan yang menyebabkan satu orang tewas," ungkap Firdaus, Senin (6/3/2023).
Firdaus menyebut, kejadian keributan yang menyebabkan sampai terdapatnya orang meninggal dunia itu, terjadi pada Minggu 5 Maret 2023 pada pukul 04.00 WIB.
Adapun korban tewas karena mengalami luka akibat benda tajam. Pada tubuh korban didapati adanya luka tusuk.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait