Polisi Bekuk Pelaku Penusukan di Taman Makam Pahlawan Bandung, Terancam 5 Tahun Bui

Aqeela Zea
Pelaku penusukan di Taman Makam Pahlawan, Bandung, dicokok polisi. (Foto: Ilustrasi/net)

Saat ini, pelaku pun sudah menjalani penahanan dan pemeriksaan untuk segera dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. Dalam kasus tersebut, polisi terapkan pasal 338 dan atau 351 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun bui. 

Sebelumnya, seorang pria ditemukan tak bernyawa di depan Taman Makam Pahlawan, Cikutra, Cibeunying Kaler, Kota Bandung. Dari informasi yang dihimpun, korban diketahui tewas usai sebelumnya terlibat dalam sebuah keributan. 

Tewasnya pria tersebut pun dibenarkan oleh Kapolsek Cibeunying Kaler, AKP Firdaus Iskandar. 

"Yah benar ada kejadian, keributan yang menyebabkan satu orang tewas," ungkap Firdaus, Senin (6/3/2023). 

Firdaus menyebut, kejadian keributan yang menyebabkan sampai terdapatnya orang meninggal dunia itu, terjadi pada Minggu 5 Maret 2023 pada pukul 04.00 WIB. 

Adapun korban tewas karena mengalami luka akibat benda tajam. Pada tubuh korban didapati adanya luka tusuk. 

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network