SUMEDANG, iNewsBandungRaya.id - Warga kategori miskin ekstrem dan dengan anak stunting di Kabupaten Sumedang dibebaskan dari tagihan PBB alias gratis. Untuk mencari informasi data miskin ekstrem dan stuntingnya cukup mudah.
Kebijakan pembebasan tagihan PBB untuk warga miskin ekstrem dan stunting ini disampaikan Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir. Menurutnya, kebijakan tersebut sudah diputuskan melalui Keputusan Bupati (Kepbup).
Adanya kebijakan tersebut diharapkan bisa meringankan beban masyarakat, sehingga uang yang ada bisa digunakan untuk asupan gizi seperti protein hewani.
Dony mengajak kepada para pengusah untuk bersinergi dan berkolaborasi menjalankan kebijakan Pemda Sumedang yaitu Gerakan Bersama (Geber) Lawan Stunting dan Kemiskinan.
"Saya minta para pengusaha untuk menjadi bapak asuh bagi setiap miskin ekstrem di dekat lokasi perusahaannya dan menjadi bapak asuh untuk yang stunting," kata Dony saat acara penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2), Selasa (14/3/2023).
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait