Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ganis Komarianto mengatakan, ratusan ribu batang rokok yang dimusnahkan kali ini bisa merugikan negara hingga lebih dari Rp 100 juta.
"Total kerugian negara dari cukai rokok diperkirakan sebesar Rp111 juta rupiah," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut didapat dari berbagai titik yang sebelumnya sudah dilakukan pemetaan oleh personel Satpol PP Kota Cimahi. Setelah memastikan titik-titik tersebut menjual rokok ilegal, pihaknya berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan penyitaan.
"Hasil pengumpulan informasi yang kami lakukan sebelumnya, kita cek valid enggak. Ketika sudah valid baru kita komunikasikan dengan Bea Cukai," terangnya.
Ganis mengatakan, selain menyita rokok ilegal yang tidak terdapat pita cukai, petugas gabungan juga memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada para pedagang agar tidak mengedarkan atau menjual rokok ilegal.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait