BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Setiap bulan Ramadhan salah satu yang wajib yang dilakukan umat muslim adalah mengeluarkan zakat fitrah. Sebab bukan hanya puasa saja yang wajib dilaksanakan di bulan Ramadhan, begitu juga zakat fitrah.
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim saat bulan Ramadhan. Berdasarkan riwayat hadist Ibnu Umar RA:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah 1 sha' kurma atau 1 sha' gandum atas muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat." (HR Bukhari Muslim)
Umat Islam mengeluarkan zakat fitrah sebagai bagian dari menyucikan diri setelah melaksanakan satu bulan puasa.
Selain itu, zakat fitrah dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu dengan memberikan kebahagiaan di Hari Kemenangan atau Idul Fitri.
Besaran zakat fitrah sendiri sudah diatur sesuai dengan ketentuan yang ada. Zakat itu berupa makanan pokok atau uang tunai yang nantinya dibelikan kebutuhan pokok.
Adapun besarannya, dikutip dari laman resmi Badan Zakat Nasional (Baznas), Kamis (17/3/2023), besaran zakat fitrah berupa makanan pokok atau beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang.
Untuk pelaksanaan zakat fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri. Penyalurannya juga dilakukan sebelum Sholat Idul Fitri atau lebih baik ketika malam takbiran.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait