BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sejumlah insentif pajak bumi dan bangunan (PBB) kembali diberikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung. Satu di antaranya yang mendapatkan adalah veteran perang yang bebas bayar PBB alias gratis.
Insentif PBB dan kemudahan pembayaran pajak tersebut diatur lewat peraturan Walikota Bandung Nomor 9 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2021 tentang pemberian insentif pajak daerah terhadap pajak bumi dan bangunan dalam rangka pemulihan dampak ekonomi Covid-19.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengungkapkan, insentif ini adalah upaya percepatan pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Kemudian sebagai upaya mengendalikan inflasi di Kota Bandung.
Seperti diketahui, pajak daerah menjadi salah satu sumber penerimaan untuk pembiayaan berbagai pengeluaran daerah. Tetapi di sisi lain menjadi kewajiban masyarakat.
"Mudah-mudahan dengan berbagai insentif ini, kita terus memberikan yang terbaik kepada masyarakat sehingga tadi dampaknya tentunya sangat signifikan terhadap perolehan PAD Kota Bandung dari sektor PBB," ujar Yana seperti dikutip, Jumat (17/3/2023).
Berikut rincian program insentif PBB di Kota Bandung:
1. Pemberian stimulus PPB sebesar 100 persen, sehingga tidak ada kenaikan PBB pada 2023.
2. Bagi masyarakat yang melakukan pembayaran atas piutang PBB yang mereka miliki sebelum tanggal 31 Desember 2023 diberikan penghapuskan denda administrasi.
3. Pembebasan PBB untuk rumah tinggal dengan ketetapan sampai dengan Rp 100.000.
4. Pengurangan sebesar 100 persen bagi veteran, pejuang kemerdekaan, pembela kemerdekaan dan perdamaian.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait