Selain itu, Emon bisa bebas bersyarat karena anggota keluarganya dijadikan sebagai penjamin untuk menjaga perilaku baiknya. Surat jaminan itu langsung dibuat oleh pihak keluarga dan diketahui kelurahan.
"Pihak keluarga menjamin apabila diberi kesempatan untuk pembebasan bersyarat, keluarga akan menjamin bahwa narapidana tidak akan melakukan pelanggaran lagi," ucapnya.
Tetapi, Kusnali tak menyebut secara jelas siapa anggota keluarga dari Emon yang dijadikan sebagai penjamin. Namun begitu, anggota keluarga yang dimaksud bisa jadi adalah orang tua, anak ataupun saudara kandung dari Emon.
"Saya gak tau persis, yang jelas keluarga ini bisa orang tua, anak, bisa paman, bisa kakak, bisa istri, dan bisa suami," ucap dia.
Kusnali menegaskan, surat jaminan dari anggota keluarga merupakan hal penting sebagai syarat untuk memberikan PB. Dia pun berharap Emon dapat tetap menjaga perilaku baiknya selama berada di luar lapas.
Editor : Zhafran Pramoedya