"Diluar dua itu yang dilarang apabila menampilkan kemewahan makanan, acara dll yang berlebihan itu tidak diperkenankan," tanasnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang para menteri dan pejabat negara menggelar acara buka bersama pada bulan puasa tahun ini.
Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditunjukan kepala para menteri dan pejabat negara. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait