Ridwan Kamil: Mendagri Anjurkan Pejabat Negara Bukber di Tempat Dhuafa

Abbas Ibnu Assarani
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. (Foto:Istimewa)

"Diluar dua itu yang dilarang apabila menampilkan kemewahan makanan, acara dll yang berlebihan itu tidak diperkenankan," tanasnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang para menteri dan pejabat negara menggelar acara buka bersama pada bulan puasa tahun ini.

Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditunjukan kepala  para menteri dan pejabat negara. (*)



Editor : Abdul Basir

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network