"Atau pemberitahuan PHK dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja atau perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial, pilih salah satu," lanjut Agus.
Agus menambahkan, proses pencairan JHT sangat mudah, peserta tidak perlu repot-repot ke Kantor karena klaim cukup dilakukan secara online melalui aplikasi JMO ataupun Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait