CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Cimahi mendapat penyesuian jam kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah. Pengaturan sistem kerja dilakukan untuk mengoptimalkan layanan kepada masyarakat.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 21 Tahun 2023 tentang jam kerja pegawai ASN selama bulan Ramadan 1444 Hijriah di lingkungan pemerintah. Terdapat pengaturan jam kerja bagi ASN yang bertugas 5 hari maupun 6 hari dalam seminggu. Jam kerja sebagaimana dimaksud menyesuaikan sistem layanan masing-masing OPD.
"Pemkot Cimahi mengikuti aturan pemerintah pusat soal jam kerja selama ramadhan 2023. Menyesuaikan sesuai kondisi di lapangan," ujar Pj. Walikota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan.
Untuk ASN bertugas 5 hari, jam kerja Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dengan jam istirahat 12.00-12.30 WIB dan untuk Jumat pukul 8.00-15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Untuk ASN bertugas 6 hari, jam kerja pukul 08.00-14.00 WIB dengan perbedaan jam istirahat khusus pada hari Jumat pukul 11.30-12.30 WIB.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait