Dipanggil Dinas PUTR Sukabumi, Owner Developer Perumahan Karang Kencana Mangkir

Aqeela Zea
Pertemuan antara warga, developer perumahan Karang Kencana dan dinas terkait di Kota Sukabumi terkait lahan pemakaman. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Warga perumahan Karang Kencana menyayangkan mangkirnya owner developer saat dipanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Sukabumi. Pemanggilan dilakukan untuk mencari solusi terkait lahan pemakaman yang dipersoalkan warga.

Ahmad Fikri (43), salah seorang warga perumahan Karang Kencana mengatakan, pertemuan antara warga, developer dan dinas terakit untuk membahas lahan pemakaman seluas 3.000 meter. Sebab hingga kini, perumahan yang sudah dihuni ratusan Kepala Keluarga (KK) itu belum nampak lokasi pemakamannya.

"Lokasinya memang sudah tertulis, tapi secara visual atau nyata, itu belum ada, bahkan mungkin dinas juga masih belum tahu,” kata Fikri seperti dinukil dari halosmi, Selasa (28/3/2023).

Fikri mengungkapkan, pihaknya menyayangkan ketidakhadiran pihak developer yang memegang kebijakan penuh. Sebab keterangannya diperlukan untuk bisa menyatakan tanah seluas 3.000 meter tersebut bisa digunakan sebagai lahan pemakaman atau sebaliknya.

Dalam pertemuan itu, pihak developer hanya mengutus perwakilan untuk membahas lahan pemakaman.

"Itu yang sangat disayangkan. Jadi pertemuan ini mentah lagi, sampai saat ini belum bisa dapat lahan pemakaman yang kita inginkan. Rencananya dari dinas terkait, minggu depan akan memanggil lagi, tapi yang benar-benar owner dari pihak developer,” jelasnya.

Sebelumnya, Dinas PUTR Kota Sukabumi bersyukur dengan adanya duduk bersama antara warga, developer perumahan Karang Kencana dan DPMPTSP untuk mencari solusi lahan pemakaman.

"Kita sebagai fasilitator, kemudian tadi kita juga sampaikan bahwa kita tidak mencari siapa yang salah, tapi mencari akar masalahnya untuk kemudian menjadi ada solusi,” kata Kadis PUTR Kota Sukabumi, Sony Hermanto.

Lewat pertemuan itu diketahui, pihak developer akan kembali melakukan pengembangan dengan pembangunan. Mengingat perumahan tersebut luasnya tujuh hektar, sedangkan yang baru terbangun baru sekitar 3,9 hektar.

Akan tetapi, apabila pihak developer bakal melakukan pengembangan kembali, tentunya harus ada syarat yang ditempuh, salah satunya persetujuan pembangunan gedung (PBG), dan persetujuan dari warga.

“Jadi dalam pengurusan PBG itu syaratnya adalah persetujuan warga, mau bagaimana mengurus PBG-nya kalau persetujuan warganya tidak ada. Maka kita ingatkan agar si pengembang baik-baik dengan warga, penuhi kewajibannya yang terdahulu secara kekeluargaan,” tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network