Orang nomor satu di Bandung Barat ini menyebut, sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023, bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/Buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hengky menambahkan, besaran THR pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Dikatakan Hengky, THR keagamaan ini harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Oleh karena itu, Hengky minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini
"Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait