BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat mmencatat, ada sebanyak 365 perusahaan di Jabar yang tidak tertib dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, data ini berdasarkan laporan yang disampaikan para buruh melalui sistem online dan luring di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pengawasan ketenagakerjaan di lima wilayah.
"Dari total 365 ini, online 344 laporan, dan laporan luring ada 21 laporan," ucap Rachmat saat dikonfirmasi, Kamis (30/3/2023).
Rachmat menyebut, dari kelima wilayah UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, paling banyak dilaporkan secara online di wilayah IV.
Adapun wilayah IV ini meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
"Wilayah I itu ada 86 laporan, II ada 90 laporan, III ada 25 laporan, IV total 124 laporan, dan wilayah V ada 19 laporan. Ini online semua," jelasnya.
Menurutnya, perusahaan yang dilaporkan karena tidak tertib dalam membayar THR 2022 ini paling banyak dilakukan secara online dibandingkan luring. Dari total 344 perusahan yang dilaporkan secara online, ada 627 pengadu.
"Pengadu ada 627 dan paling banyak ada di wilayah IV dengan total 281. Sedangkan paling sedikit ada di wilayah V dengan total 27 pengadu," imbuhnya.
Rachmat mengatakan, dari satu perusahaan tidak hanya seorang saja yang mengalami kendala THR. Satu perusahaan bisa ada beberapa orang yang melapor di sistem online Disnakertrans Jabar.
"Laporan semuanya ditindaklanjuti kecuali satu PT. Masterindo Jaya Abadi dan diberikan sanksi administratif," ungkapnya.
Sedangkan, untuk total perusahaan yang dilaporkan melalui luring ada 21. Pelapor sendiri berjumlah 46 orang.
"Wilayah IV sendiri ada 28 pengadu, semua aduan secara luring sudah ditindaklanjuti. Wilayah II dan V untuk luring tidak ditemukan laporan," katanya.
Racmat beharap, pada 2023 ini perusahaan swasta bisa lebih tertib mengikuti aturan. Surat Edaran agar membayar THR tidak dicicil dan tepat waktu sudah disebarkan sesuai amanat pemerintah pusat.
"Terkait dengan waktu (pemberian THR) paling lama 7 hari sebelum hari raya, kemudian, bagi perusahaan menerapkan Permenaker 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu dan pengupahan pada industri padat karya, maka THR Nya tetap dibayar penuh," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait