BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ketua Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Bandung Barat (KBB), KH Hilman Farid M.Ag, mendesak Bupati KBB, Jeje Ritchie Ismail, untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang Pondok Pesantren.
Sebab, sebelumnya pihak eksekutif sempat berjanji bahwa Perbub tersebut akan terbit pada pertengahan tahun 2026 ini sekaligus menjadi kado HUT KBB ke-19, namun hingga saat ini dokumen tersebut belum juga diterbitkan.
KH Hilman Farid menyampaikan, Perbub tentang pesantren sangat dibutuhkan sebagai landasan teknis pelaksanaan Undang-Undang tentang Pondok Pesantren di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Tanpa adanya aturan turunan tersebut, lanjut dia, berbagai kebijakan terkait pembinaan, pengelolaan, dan pengembangan pondok pesantren di daerah sulit untuk berjalan optimal.
"Kami sangat berharap janji yang telah disampaikan sebelumnya dapat segera diwujudkan. Perbub ini bukan hanya untuk kepentingan pengurus pesantren semata, melainkan demi kemaslahatan ribuan santri dan pengelola pendidikan Islam di Bandung Barat," ungkap KH Hilman kepada awak media, Rabu (14/10/2026).
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
