BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dua penjual minuman keras (miras) terjaring operasi yustisi Ramadhan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung. Keduanya lantas ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka kedapatan menjual miras saat bulan Ramadhan dan diamankan di Jalan Moch. Toha, Kota Bandung, Jumat (31/3/2023). Setelah itu kedua tersangka menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus.
Terdakwa pertama yaitu Wanris Simandalahi dipidana denda Rp2 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara terdakwa Yayat Ruhiat dipidana denda Rp1,5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Wanris dan Yayat melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Wasdal Minol dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas
Terdakwa terbukti melakukan TP pelanggaran Ps. 17 ayat (3) jo. Ps. 27 ayat (1) huruf b Perda No. 11 Tahun 2010 ttg Pelarangan, Wasdal Minol.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait