BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengelola restoran atau tempat makan di Kota Bandung diimbau untuk tidak buka secara terang-terangan di siang hari selama bulan Ramadhan 2023 ini.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 049-Setda/2023. Hal itu demi mewujudkan rasa nyaman dan aman selama bulan Ramadhan 1444 H atau 2023 Masehi.
Bukan hanya itu saja, ada beberapa poin lainnya yang tertuang dalam SE tersebut. Antara lain masyarakat Kota Bandung diimbau tidak melakukan buka puasa dan sahur on the road.
Kemudian, tidak membakar petasan dan sejenisnya dalam upaya menjaga ketertiban, kenyamanan dan kekhusyukan bagi orang yang sedang menjalankan ibadah puasa dan Salat Idulfitri 1444 H.
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini 8 poin imbauan dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung selama Ramadhan 2023:
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait