6. Pengelola restoran/rumah makan/warung nasi dan sejenisnya tidak berjualan/berdagang secara terbuka atau demonstratif pada siang hari.
7. Tidak membakar petasan dan sejenisnya dalam upaya menjaga ketertiban, kenyamanan dan kekhusyukan bagi orang yang sedang menjalankan ibadah puasa dan Shalat Idul Fitri 1444 H/2023 M.
8. Memperhatikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 mengingat saat ini masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait