Bukan Hanya Bupati, Sumedang Akan Miliki Pj Kades Imbas Moratorium

Aqeela Zea
Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) akan disiapkan Pemkab Sumedang menghadapi moratorium pilkades. Foto: Istimewa

Isi surat itu adalah penyelenggaraan pemilihan kepala desa bisa dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Lalu Pilkades dapat dilaksanakan kembali setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hal inipun berlaku untuk pilkades pergantian antar waktu," ujar Dadang.

Dadang mengungkapkan, di Kabupaten Sumedang sendiri pada 2024 nanti akan ada 89 kades yang habis masa jabatannya. Untuk mengisi jabatan kades, maka akan diangkat Pj Kades dan untuk pilkades guna memilih kades definitif baru akan dilaksanakan pada 2025.

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network