Sebelumnya, terdakwa Ical didakwa dengan pasal yang berlapis. Pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Kemudian perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana diketahui, Ical tega menusuk PS (12) hingga kehilangan nyawanya saat korban hendak pulang usai mengaji di Jalan Mukodar, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Rabu (19/10/2022). Kala itu Ical membunuh korban, karena hendak merampas ponsel milik korban.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait