"Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," tambahnya.
Teguh menuturkan, beberapa barang bukti milik korban turut dikembalikan kepada orang tuanya. Di antaranya, pakaian gamis, kerudung, sandal kulit, tas gendong, buku tulis, Al Quran, dompet alat tulis.
"Satu unit kendaraan roda dua merk Honda Beat, satu lembar STNK Kendaraan roda dua merk Honda Beat, satu buah kunci kontak kendaraan roda dua merk Honda dikembalikan kepada Saksi Gilang Hermawan bin Heryanto," ujar Teguh.
Lalu satu bilah sangkur, jaket, celana panjang, sandal capit, kaos, tas selendang, topi milik terdakwa dirampas dan dimusnahkan.
"Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5 ribu," tambahnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait