Terbukti Pembunuhan Berencana, Pelaku Penusukan Maut Anak di Cimahi Divonis 18 Tahun Penjara

Aqeela Zea
Pelaku penusukan anak di Cimahi dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim. (Foto: tangkapan layar)

"Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," tambahnya.

Teguh menuturkan, beberapa barang bukti milik korban turut dikembalikan kepada orang tuanya. Di antaranya, pakaian gamis, kerudung, sandal kulit, tas gendong, buku tulis, Al Quran, dompet alat tulis.

"Satu unit kendaraan roda dua merk Honda Beat, satu lembar STNK Kendaraan roda dua merk Honda Beat, satu buah kunci kontak kendaraan roda dua merk Honda dikembalikan kepada Saksi Gilang Hermawan bin Heryanto," ujar Teguh.

Lalu satu bilah sangkur, jaket, celana panjang, sandal capit, kaos, tas selendang, topi milik terdakwa dirampas dan dimusnahkan.

"Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5 ribu," tambahnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network