Dipicu Persaingan Bisnis Prostitusi di Bandung, 4 Pelaku Pembunuhan Ditangkap

Rizal Fadillah
Ilustrasi prostitusi online. (Foto: Sindonews)

Pada kasus tersebut, polisi menerapkan pasal 351 KUHPidana atau pasal 170 KUHPidana. Mereka terancam pidana lebih dari lima tahun bui.

Untuk diketahui, terjadi tindak pidana dugaan pengeroyokan yang terjadi di tiga wilayah Kota Bandung, pada Sabtu (18/3/2023) malam sampai dengan Minggu (19/3/2023) dini hari.

Dari tiga kejadian itu, satu orang di kabarkan terluka dan dua orang tewas.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network