Pada kasus tersebut, polisi menerapkan pasal 351 KUHPidana atau pasal 170 KUHPidana. Mereka terancam pidana lebih dari lima tahun bui.
Untuk diketahui, terjadi tindak pidana dugaan pengeroyokan yang terjadi di tiga wilayah Kota Bandung, pada Sabtu (18/3/2023) malam sampai dengan Minggu (19/3/2023) dini hari.
Dari tiga kejadian itu, satu orang di kabarkan terluka dan dua orang tewas.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait