BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali diberi wejangan oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna agar bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta aturan yang berlaku. Jika keduanya dipahami maka akan terhindar urusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Wejangan tersebut disampaikan Dadang Supriatna saat memimpin Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pemkab Bandung Bulan April 2023, di rumah jabatannya di Soreang, Selasa (18/4/2023).
Menurut Dadang, tupoksi dan regulasi tersebut harus dipahami semua unsur perangkat daerah dari mulai staf hingga pejabatnya.
"Beberapa hari lalu kita sudah menerima rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Barat atas audit laporan keuangan daerah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2022. Saya minta segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Kang DS, sapaannya.
Kang DS mengatakan, ada empat prinsip hidup dalam kepemimpinan agar seorang pejabat itu selamat dunia akhirat. Pertama, jangan jadi orang pendendam, asak hampura, memperhatikan kebutuhan rakyat dan yang ke empat adalah bertawadhu (rendah hati).
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait