Lalu, bagi pasangan yang telah menikah sebelum Agustus 2021 dan mempunyai kartu nikah fisik, bisa men-scan barcode yang tertera. Otomatis bakal diarahkan ke situs simkah.kemenag.go.id dan Klik Download Kartu Nikah Digital.
Terakhir, untuk pasangan yang belum mempunyai kartu nikah fisik, bisa mengajukan ke kantor KUA tempat menikah.
Selanjutnya meminta petugas KUA untuk memasukan data pernikahannya pada laman Simkah Kemenag. Soft file kartu nikah bisa dicetak apabila ingin memiliki kartu nikah fisik.
Biaya pembuatan kartu nikah online itu gratis atau tidak dipungut biaya apapun. Diketahui, kartu nikah adalah salah satu bagian dari pelayan KUA.
Akan tetapi, untuk mencetak kartu nikah digital perlu mengeluarkan biaya cetak pribadi.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait