Dibanding Periode Covid-19, Pembayaran THR di Jabar Tahun Ini Lebih Baik

Rizal Fadillah
Diskusi bertemakan kesiapan perusahaan di Jawa Barat dalam membayarkan THR yang digelar Diskominfo Jabar dan Pokja Wartawan Gedung Sate. (Foto: Ist)

"Kami akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan apakah yang diadukan sesuai dengan perundang-undangan atau tidak," ungkapnya.

Jika perusahaan tersebut terbukti tidak membayarkan THR, kata Joao, maka akan mendapat sanksi administratif sesuai pasal 9 PP 36 Tahun 2023 Tentang pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja.

"Dicontohkan pasal 79, apabila pasal itu dilanggar maka akan diberikan teguran tertulis, kemudian penghentian pembatasan izin produksi, kemudian penghentian sementara, selain itu pembekuan perusahaan," jelasnya.

Meski begitu, lanjut Joao, berdasarkan pengalaman pemeriksaan sebelumnya, perusahaan yang dilaporkan itu tidak melakukan pelanggaran.

"Saat diperiksa, mereka membayarkan THR," ujarnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network