Menurutnya, perusahaan yang dilaporkan itu bisa menyelesaikan kewajiban THR meski ada yang terlambat.
"Secara aturan memang tidak boleh. Tapi itu sudah kesepakatan dengan buruh, sudah dengan kedua belah pihak," imbuhnya.
Selain itu, perusahaan yang dilaporkan tersebut jumlahnya menurun drastis dibanding 2022.
"Pada tahun lalu ada 344 perusahaan," sebutnya.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, Firman Desa optimist, secara keseluruhan pembayaran THR tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu saat pandemi Covid-19 masih tinggi.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait