Pelaku Penganiayaan di Jalan AH Nasution Bandung Diantar Orang Tua Serahkan Diri ke Polisi

Agus Warsudi
Polrestabes Bandung mengamankan pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri paruh baya. (Foto: Humas Polrestabes Bandung)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) paruh baya di Jalan AH Nasution, Kota Bandung menyerahkan diri ke polisi diantar oleh orang tuanya. 

Meski menyerahkan diri pada Selasa (25/4/2023), proses hukum terhadap pelaku bernama Irfan Amilli akan tetap berlanjut. Saat ini, pelaku mendekam di sel Polsek Antapani.

"Pelaku kami kejar. Setelah buron lima hari, orang tuanya menyerahkan pelaku ke Polsek Antapani," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, pada Rabu (26/4/2023).

Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, penganiayaan terhadap korban Agus Budiyanto terjadi pada Kamis (20/4/2023) lalu. Kejadian bermula ketika pelaku dan dua temannya yang sedang menenggak minuman keras, berpapasan dengan korban.

Antara korban dengan pelaku saling tatap. Pelaku yang telah dipengaruhi minuman keras emosi. Pelaku dan dua temannya berboncengan satu motor membuntuti korban.

Tiba di lokasi kejadian, pelaku menabrak motor korban. Akibatnya, korban dan istrinya terjatuh. Selanjutnya, pelaku menganiaya korban.

"Saat minum (menenggak minuman keras) korban lewat, sempat saling tatapan mata. Pelaku tanya kenapa lihat-lihat. Tapi tidak ditanggapi oleh korban. Korban tetap jalan tapi diikuti tersangka ini sampai di depan rumahnya. Kemudian pelaku memukuli korban," terangnya.

Saat pelaku Irfan Amali memukuli korban, kata Kapolrestabes Bandung, dua temannya sempat berupaya melerai. Namun, tersangka Irfan terus memukuli korban.

Seusai aksi pemukulan itu viral di media sosial (medsos) dan korban Agus Budiyanto membuat laporan ke polisi, tersangka Irfan Amali melarikan diri.

"Dalam kasus ini, satu orang jadi tersangka (Irfan Amali). Dua temannya saksi karena karena tidak ikut memukul, satu melerai dan satu kabur," katanya.

Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Budi Sartono, pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dia terancam pidana hukuman 5 tahun penjara.

"Ancaman pidana maksimal 5 tahun," ucapnya.

Sementara itu, korban mengucapkan terima kasih kepada Polsek Antapani dan Polrestabes Bandung yang telah berhasil menangkap pelaku penangiayaan.

"Terkait proses hukum saya serahkan kepada pihak kepolisian," kata Agus Budiyanto.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda menganiaya pasangan suami istri (pasutri) paruh baya berusia 58 tahun di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Video berisi rekaman penganiayaan itu viral di media sosial (medsos).

Dalam video yang beredar terlihat pasutri paruh baya berboncengan sepeda motor. Tidak lama kemudian, tiga pemuda berboncengan satu motor menabrak motor korban hingga terjatuh.

Setelah itu, satu dari dua pelaku memukul korban. Berkali-kali bogem mentah mendarat ke wajah pria paruh baya. Korban hanya berusaha menangkis atau menghindari pukulan tanpa mencoba melawan.

"Kedua orang tua saya yang berumur 58 tahun (korban) keluar dari gang rumah tiba-tiba satu motor menabrak motor kedua orang tua saya (korban) secara sengaja, sampai motor kedua orang tua saya terjatuh," kata Putri Ginantari, anak korban.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network