Ika mengatakan, proses banding di Pengadilan Tinggi Agama tidak sama dengan proses persidangan di Pengadilan Agama Purwakarta.
Menurutnya, proses banding yang diperiksa adalah berkas-berkas, jadi pihak Dedi Mulyadi sudah memberikan memori banding dan pihak Ambu Anne pun sudah membuat kontra memori banding.
"Dari awal Ambu Anne ingin berpisah secara baik-baik, dan semua pihak juga menerima dengan baik. Kalau ada yang mengatakan Ambu ingin rujuk lagi, itu tidak benar," kata Ika.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait