Siap Hadapi Banding, Pengacara Bantah Ambu Anne Rujuk dengan Dedi Mulyadi

Aqeela Zea
Pengacara Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Ika Rahmawati. Foto: Istimewa

Ika mengatakan, proses banding di Pengadilan Tinggi Agama tidak sama dengan proses persidangan di Pengadilan Agama Purwakarta. 

Menurutnya, proses banding yang diperiksa adalah berkas-berkas, jadi pihak Dedi Mulyadi sudah memberikan memori banding dan pihak Ambu Anne pun sudah membuat kontra memori banding. 

"Dari awal Ambu Anne ingin berpisah secara baik-baik, dan semua pihak juga menerima dengan baik. Kalau ada yang mengatakan Ambu ingin rujuk lagi, itu tidak benar," kata Ika.



Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network