BANDUNG BARAT, iNews BandungRaya.id - Polres Cimahi membongkar home industri pembuatan tembakau sintetis di Kompleks Silih Asih Pangauban, Kecamatan Batujajar.
Hasil penggerebekkan di lokasi berhasil diamankan sebanyak dua tersangka masing-masing berinisial RMF (30) dan AIS (31). Serta barang bukti tembakau sintetis (sinte) hasil racikan dan siap edar seberat 1,5 kuintal lebih.
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengungkapkan, penggerebekkan home industri sinte dan penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas dii rumah tersebut. Serta patroli siber yang dilakukan terhadap akun instagram tersangka yang masih DPO.
"Berawal dari laporan masyarakat yang curiga ada aktivitas terlarang di rumah tersebut, anggota lalu bergerak pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB dan mengamankan tersangka RMF dan AIS dari dalam rumah," ungkap Faruk Rozi saat gelar perkara kasus ini di tempat kejadian perkara Kompleks Silih Asih Pangauban, Blok L 9D, RT 03/14, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (8/9/2026).
Ia menyebutkan, kedua tersangka tercatat sebagai kakak beradik dan tinggal di Leuwigajah Kota Cimahi serta Sukaraja, Kota Bandung. Mereka hanya mengontrak rumah di Kompleks Silih Asih Pangauban, Blok L 9D, RT 03/14, Batujajar, Bandung Barat.
Modus mereka adalah meracik bahan baku kimia seperti alkohol yang sudah dibeli lalu diolah menjadi tembakau sintetis. Keahlian membuat narkoba jenis sinte tersebut mereka pelajari secara autodidak di YouTube.
"Narkoba jenis sinte yang diamankan seberat lebih dari 1,5 kuintal dan kalau dirupiahkan senilai Rp15 miliar. Dari hasil pengungkapan ini kami berhasil menyelamatkan 627.392 jiwa dari ancaman bahaya narkotika," sebutnya.
Disinggung penjualan sinte yang telah diproduksi para tersangka, Faruk Rozi menyebutkan peredarannya bukan hanya di wilayah Bandung Raya. Tapi juga dikirim ke luar provinsi dengan paket ekpedisi seperti ke Surabaya, Bali, dan Makasar.
Para tersangka mengaku disuruh oleh seseorang pemilik akun instagram berinisial NM untuk membuat sinte. Semua bahan baku dan rumah kontrakan di Kompleks Silih Asih Pangauban dibayarkan oleh NM yang kini masih dalam pengejaran petugas.
"Tersangka akan dijerat Pasal 610 ayat (2) UU RI No 1 Tahun 2023, Tentang KUHP dan atau Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun," tuturnya.
Atas kejadian ini Kapolres mengimbau kepada pengurus RT, RW dan juga masyarakat agar mengenali aktivitas setiap pendatang ke wilayah mereka. Serta melaporkan kalau ada hal-hal yang mencurigakan dan segera informasikan ke hotline 110.
Kasatnarkoba Polres Cimahi, Iptu Reyhan Kusuma menambahkan, tersangka sudah beroperasi satu tahun dan merupakan bandar besar sinte di wilayah Bandung Raya.
Terbukti dengan jaringan peredarannya yang dikirim hingga luar provinsi ke Makasar, Bali, dan Surabaya.
"Kami datang ke lokasi ini pada selasa dini hari awalnya coba membuka pintu tapi tidak digubris, hingga akhirnya pintu didobrak. Di dalam rumah dua tersangka sedang meracik sinte dan ada berang bukti yang telah siap kirim dalam tiga dus besar," ujarnya.
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait
