Tahun ini, pihaknya mempunyai target untuk menurunkan kawasan kumuh hingga 6 hektare. Penataan bakal difokuskan di empat kelurahan yaitu di RW 6 Kelurahan Cipageran, RW 12 Kelurahan Pasirkaliki, RW 1 Kelurahan Cimahi serta RW 19 Kelurahan Citeureup.
"Penanganannya kita sudah rencanakan dan tentunya DPKP tidak hanya DPKP. Ada dari OPD lainnya yang ikut terlibat dalam penataan kawasan kumuh," jelas Sambas.
Sambas menegaskan, butuh waktu panjang untuk membebaskan Kota Cimahi dari kawasan kumuh apabila melihat pada indikator yang sudah ditentukan. Seperti keteraturan bangunan, mempunyai jalan lingkungan, terdapat drainase, ketersediaan air bersih.
Selanjutnya, pengelolaan air limbah domestik, pengolahan sampah hingga proteksi kebakaran. Dari semua indikator itu, hal yang paling sulit dientaskan yakni keteraturan dan kepadatan bangunan dimana wilayah Kota Cimahi mempunyai karateristik pemukiman padat penduduk.
"Jadi indikator kawasan kumuh kesatu itu keteraturan dan kepadatan bangunan. Memang ini yang paling susah. Keteraturan dan kepadatan bangunan ini misalnya jalan lingkungan tidak sesuai, kemudian tidak ada RTH," beber Sambas.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait