Dewan Hisbah PERSIS Tegaskan Pendekatan Maqashid dalam Fatwa Keumatan

Rina Rahadian
Ketua Dewan Hisbah PERSIS Ustaz KH. Zae Nandang. Foto: Dok. Persis Photography.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) melalui Dewan Hisbah menggelar Sidang Lengkap III pada Rabu–Kamis, 16–17 Juli 2025 di Markaz Dakwah PD PERSIS Sumedang.

Forum ini menjadi momen penting dalam merumuskan fatwa dan panduan syar’i atas berbagai isu keumatan nasional maupun internasional.

Ketua Umum PP PERSIS, Dr. KH. Jeje Zaenudin, M.Ag., menegaskan bahwa fatwa-fatwa Dewan Hisbah bukanlah bentuk perubahan hukum Islam, melainkan respons atas tantangan zaman yang dihadapi umat.

“Bukan mengubah hukum, tapi menjawab tantangan zaman,” ujarnya saat membuka sidang.

Fatwa-Fatwa Dewan Hisbah Jadi Rujukan Nasional

Dewan Hisbah dikenal aktif berkolaborasi dengan berbagai lembaga keagamaan, termasuk Kementerian Agama RI. Salah satu kontribusinya tampak dalam Muzakarah Haji Nasional 2024, serta kerja sama dengan organisasi Islam lain seperti MUI, Bahsul Masail NU, dan Majelis Tarjih Muhammadiyah.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network