CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Saat ini, luas kawasan kumuh di Kota Cimahi mencapai 156,44 hektare. Jumlah tersebut sudah terbilang menurun jika dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 176,77 hektare.
Pemkot Cimahi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi terus melakukan penataan terhadap kawasan kumuh di Kota Cimahi.
Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman pada DPKP Kota Cimahi, Sambas Subagja mengatakan, kawasan kumuh yang tersisa ada di 15 kelurahan se-Kota Cimahi.
"Pendataan sekarang ada di semua kelurahan. Kemudian di Kota Cimahi itu semuanya kumuh ringan, tidak ada yang kumuh berat," ucap Sambas belum lama ini.
Sambas mengatakan, tahun ini pihaknya memiliki target untuk menurunkan kawasan kumuh hingga 6 hektare. Penataan akan difokuskan di empat kelurahan yakni di RW 6 Kelurahan Cipageran, RW 12 Kelurahan Pasirkaliki, RW 1 Kelurahan Cimahi dan RW 19 Kelurahan Citeureup.
"Penanganannya kita sudah rencanakan dan tentunya DPKP tidak hanya DPKP. Ada dari OPD lainnya yang ikut terlibat dalam penataan kawasan kumuh," ungkapnya.
Meski begitu, Sambas mengakui, jika hal itu tidak mudah dan butuh waktu panjang untuk membebaskan Kota Cimahi dari kawasan kumuh jika melihat pada indikator yang sudah ditentukan.
"Seperti keteraturan bangunan, memiliki jalan lingkungan, terdapat drainase, ketersediaan air bersih, pengelolaan air limbah domestik, pengolahan sampah hingga proteksi kebakaran," ujarnya.
Dari semua indikator tersebut, kata Sambas, hal yang paling sulit dientaskan ialah keteraturan dan kepadatan bangunan dimana wilayah Kota Cimahi memiliki karateristik pemukiman padat penduduk.
"Jadi indikator kawasan kumuh kesatu itu keteraturan dan kepadatan bangunan. Memang ini yang paling susah. Keteraturan dan kepadatan bangunan ini misalnya jalan lingkungan tidak sesuai, kemudian tidak ada RTH," katanya.
"Maksudnya begini, kalau betul-betul mau bebas kumuh secara visual seharusnya bangunan yang padat ini dikonsolidasi diatur ulang, tapi konsep ini di Cimahi kita pernah pengalaman dulu mencoba dilakukan tapi masyatakat kita engga terbiasa," tandasnya.
Berdasarkan SK Walikota Cimahi No. 653/Kep.68-PU/2015, berikut ini rincian wilayah kumuh di Kota Cimahi.
1. Kelurahan Melong 1,66 hektare
2. Kelurahan Cibeureum 15,17 hektare
3. Kelurahan Utama 7,23 hektare
4. Kelurahan Leuwigajah 4,02 hektare
5. Kelurahan Cigugur Tengah 15,36 hektare
6. Kelurahan Karangmekar 0,99 hektare
7. Kelurahan Setiamanah 16,17 hektare
8. Kelurahan Padasuka 13,40 hektare
9. Kelurahan Cimahi 0,00 hektare
10. Kelurahan Cibabat 1,80 hektare
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait